Mewajibkan Hak Pilih

Judul note ini sepertinya kurang masuk akal. Pastilah isinya juga rancu antara hak dan kewajiban. Karena belakangan saya juga bingung dengan definisi hak dan kewajiban, khususnya terkait pemilihan umum legislatif kemarin, 9 April.

Hari yang sepertinya paling menghebohkan karena tanggal itu telah menyebabkan orang yang tak saling kenal berdiskusi, bertengkar, saling memaki dan menghujat, merasa paling benar, dan yang belakangan adalah memaksakan kehendak.

Seorang pemilih memasukan kertas ke kotak suara dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara. (Foto: Kandi)

Seorang pemilih memasukan kertas ke kotak suara dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara. (Foto: Kandi)

Diskusi dan perbedaan pendapat bagi saya hal yang biasa, dan sama sekali bukan hal luar biasa. Bukankah dalam satu keluarga pun kita memiliki pemikiran yang berbeda? Bukankah dalam hubungan antara ayah ibu, suami istri, anak kembar, sahabat, dosen dan mahasiswa, bos dan karyawan, pemimpin partai dan kader, adalah hal biasa ketika memiliki beragam pendapat?

Lantas mengapa kita merasa perlu marah menyikapi perbedaan itu? Ada yang menghujat, dan yang paling mengerikan adalah memaksa agar pendapat kita diterima dan diikuti orang lain. Cikal bakal otoriter tumbuh dalam lingkup sesepele perbedaan pendapat.

Kerancuan saya terhadap sebuah hak yang dipelintir menjadi seakan-akan kewajiban dimulai ketika membaca status teman yang merupakan kader partai politik, “Yang enggak milih nanti enggak punya hak buat protes.”

Pernyataan itu secara tidak langsung memaksa orang untuk wajib memilih sehingga di waktu yang akan datang boleh memprotes sikap/tingkah laku/kebijakan anggota legislatif yang dianggap tidak sejalan dengan peraturan maupun janji kampanye.

Lagipula, aturan mana yang menyebutkan bahwa tidak  menggunakan hak pilih berarti kehilangan hak protes? Berarti setelah menjalankan satu hak akan mendapat hak lainnya, dan yang tidak menjalankan satu hak akan kehilangan hak lainnya. Logika berpikir apa seperti ini?

Selanjutnya seorang teman bercerita, “Katanya yang golput bakal dipolisikan. Polisi akan mencari orang yang mengajak orang lain golput.”

Panitia dan pengawas pemilu sedang menghitung kertas suara dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara. (Foto: Kandi)

Panitia dan pengawas pemilu sedang menghitung kertas suara dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara. (Foto: Kandi)

Polisi adalah identik dengan menindak pelaku tindak kriminal dan pidana. Jika mengajak golput akan dipolisikan, berarti dianggap melakukan tindak pidana? Kenapa? Kenapa mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak bisa masuk ranah pidana?

Ekstrim sekali sikap kita terhadap hak orang lain untuk tidak menggunakan dan mengajak orang untuk tidak menggunakan hak yang satu ini. Dan hanya terhadap hak pilih saja kita bersikap seperti ini. Di mana posisi hak lain dibandingkan dengan hak pilih ini? Saya tidak bisa memahaminya.

Kerancuan itu masih berlanjut ketika seorang teman membagi dan mengomentari pernyataan temannya di akun Facebook, “Golput sama dengan pecundang. Dan hak setiap orang untuk menjadi pecundang.”

Sebelum melanjutkan pada konteks pemilu dan hak pilih, mari melihat definisi “pecundang” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Cundang” berarti hasutan. “Mencundang” berarti mengeluarkan perkataan pedas yang dapat menyakiti hati orang yang mendengar; menghasut. “Pecundang” adalah orang yang menghasut.

Tapi konteks kalimat “pecundang” di status Facebook tersebut agaknya bukan merujuk pada definisi di KBBI. Karena seperti diketahui bersama, sudah sering ditemui ada kesalahan penggunaan bahasa, kata, atau diksi yang terjadi di masyarakat. Saya menganggap penulis di status tersebut berharap yang membaca akan mendefinisikan kata “pecundang” sebagai “a loser” atau “orang yang selalu gagal dalam menjalankan rencana/kegiatan”.

Rupanya yang golput dianggap loser, sebuah label yang (mungkin) tidak akan diperoleh para koruptor yang kebetulan menggunakan hak pilih. Label yang juga tidak akan disandangkan kepada para pejabat yang tidak punya harga diri di hadapan bangsa lain tetapi menggunakan hak pilih, yang tidak bisa berbuat apa-apa ketika segala kekayaan dan budaya kita dirampas tetapi telah datang ke tempat pemungutan suara pada 9 April. Sepertinya label itu hanya cocok disandangkan kepada kaum golput.

Yang terbaru tentang sikap orang lain terhadap golput benar-benar berbau pemaksaan. Ada kesan bahwa golput tidak berhak memantau hasil pemilu dan jika mereka memantau hal itu dianggap ‘aneh’ bin tidak penting.

Setelah dijawab bahwa melakukan hal ‘aneh’ juga adalah hak masing-masing, lalu dipelintir seakan-akan kata ‘aneh’ merujuk pada seks bebas, menjadi gay dan lesbi, bunuh diri, dan hal aneh lainnya. Kok bisa? Mungkin saya terlalu bodoh dalam mencerna percakapan itu.

Dari serangkaian kerancuan terhadap golput, sepertinya para pengguna hak pilih merasa kontribusi mereka terhadap negara sudah demikian besar hanya karena mereka menggunakan hak mereka dengan baik. Atas dasar itu, mereka merasa berhak menuding-nuding orang lain yang tidak menggunakan hak pilih bahkan mengurangi hak para golput untuk memprotes sebuah kebijakan di masa yang akan datang.

Padahal para golput itu menjalankan kewajiban mereka terhadap negara yaitu membayar pajak (dan ini poin penting), menaati peraturan, bukan warga negara tanpa identitas, banyak yang bukan penggelap pajak, dan tidak maling uang negara.

Seolah tidak menggunakan hak pilih adalah dosa besar yang layak dihujat, tak diampuni, dan mencoreng nasionalisme seorang warga negara. Padahal yang namanya hak, ya tetap hak, yang selain boleh digunakan, juga boleh untuk tidak digunakan. Pasal 19 ayat 1 UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan, “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.”

Pasal 43 UU No 39/1999 tentang HAM menyatakan, “Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam Pemilu”. Pasal 25 UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik berbunyi, “Hak setiap warga negara ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih”. Lha jelas tho? Hak kok diwajibkan.

Apapun alasannya, tidak menggunakan hak pilih adalah hak, sama seperti penghujat yang ikut memilih, juga adalah hak. Buat para penghujat, dari pada berbuat tidak adil dengan menuding dan menyalahkan golput, lebih baik mengkritik pemerintah/legilsatif yang menjadi salah satu sebab orang jadi golput.

Yaitu karena legislatif dan pemerintah yang cenderung korup dan ingkar janji membuat orang enggan menggunakan hak pilih. Sekalinya ada yang tidak korup dan tidak ingkar janji, mereka tidak berani mengingatkan, mengkritik, dan melaporkan rekan mereka yang korup. Kalau kata Anies Baswedan, “Kejahatan terjadi bukan semata-mata karena banyak orang jahat, tetapi juga karena orang baik memilih diam dan mendiamkan.” Sangat sepakat!

Mewajibkan orang lain menggunakan hak, secara langsung maupun tidak langsung adalah salah satu bentuk sikap dan tindakan otoriter. Kasihan. Baru jadi warga negara saja sudah otoriter dengan memaksa orang lain menggunakan hak. Bagaimana jika jadi pejabat?

Lagipula, saya masih belum medapat jawaban kenapa kita semua dipaksa untuk menggunakan hak memilih, sementara hak lain seperti hak untuk mendapat kesehatan, pendidikan layak, dan rumah tinggal tidak dipaksa juga dan bahkan dilupakan?

Warga negara yang tidak menggunakan salah satu haknya akan kehilangan hak lain. Lantas apakah anggota legislatif dan pemerintah yang tidak menjalankan kewajibannya juga akan kehilangan hak dan kewajibannya? Yang lima tahun lalu berjanji mensejahterakan rakyat tetapi sampai hari ini rakyat tidak sejahtera apakah telah kita hilangkan haknya? Jawabannya pasti tidak. Hidup memang tak adil.

Tertanda,
Yang tak pernah golput

0 Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *